Shahih Bukhari Hadits 2119 - Larangan Menzalimi Pekerja
Keadilan Nabi Muhammad dan Larangan Menzalimi Hak Upah Pekerja
Shahih Bukhari : 2119
Shahih BukhariNomor Hadis 2119
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَجِمُ وَلَمْ يَكُنْ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan Beliau tidak pernah menzhalimi upah seorangpun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap pemberi kerja dilarang keras menzalimi para pekerjanya dengan cara mengurangi jumlah hak upah mereka.
- Kewajiban membayarkan upah keringat pekerja dengan bayaran utuh tanpa ada potongan sepihak yang merugikan.
- Perintah meniru sikap adil dan profesional Rasulullah saat menggunakan tenaga atau pelayanan jasa dari orang lain.
