Shahih Bukhari Hadits 2119 - Larangan Menzalimi Pekerja

Keadilan Nabi Muhammad dan Larangan Menzalimi Hak Upah Pekerja

Shahih BukhariNomor Hadis 2119

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَجِمُ وَلَمْ يَكُنْ يَظْلِمُ أَحَدًا أَجْرَهُ

Anas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan Beliau tidak pernah menzhalimi upah seorangpun.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap pemberi kerja dilarang keras menzalimi para pekerjanya dengan cara mengurangi jumlah hak upah mereka.
  • Kewajiban membayarkan upah keringat pekerja dengan bayaran utuh tanpa ada potongan sepihak yang merugikan.
  • Perintah meniru sikap adil dan profesional Rasulullah saat menggunakan tenaga atau pelayanan jasa dari orang lain.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami