Shahih Bukhari Hadits 2130 - Hukum Perjanjian dalam Islam

Kebolehan Membuat Perjanjian dan Kesepakatan dalam Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 2130

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَبَلَغَكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ قَدْ حَالَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ قُرَيْشٍ وَالْأَنْصَارِ فِي دَارِي

'Ashim Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada Anas bin Malik radliyallahu 'anhu: Apakah sampai kepadanya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi: "Tidak ada perjanjian dalam Islam." Maka dia berkata: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membuat perjanjian antara orang Quraisy dan Anshar di rumahku."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam membolehkan perjanjian yang membawa kebaikan dan perdamaian.
  • Larangan mempraktikkan perjanjian berbau jahiliah yang membela kezaliman.
  • Pentingnya saling mendukung dan melindungi sesama saudara seiman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami