Shahih Bukhari Hadits 2149 - Aturan Mengirim Hewan Kurban
Memahami Hadis Tentang Aturan Mengirim Hewan Kurban
Shahih Bukhari : 2149
Shahih BukhariNomor Hadis 2149
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku mengikatkan tali pada hewan qurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tanganku kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu mengirimnya kepada bapakku. Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari apa-apa yang Allah halalkan hingga hewan qurban disembelih.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengirimkan hewan kurban ke tanah suci Makkah meskipun pemiliknya tidak ikut pergi ibadah haji atau umrah.
- Mengirim hewan kurban tidak membuat seseorang otomatis berstatus ihram, sehingga larangan ihram tidak berlaku baginya.
- Menyiapkan dan memberikan tanda khusus pada hewan kurban, seperti mengikatkan tali di lehernya, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan.
