Shahih Bukhari Hadits 2148 - Pelaksanaan Hukuman Bagi Peminum Khamar
Tegaknya Hukum Kedisiplinan Terhadap Pelanggar Larangan Khamar
Shahih Bukhari : 2148
Shahih BukhariNomor Hadis 2148
حَدَّثَنَا ابْنُ سَلَّامٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ جِيءَ بِالنُّعَيْمَانِ أَوْ ابْنِ النُّعَيْمَانِ شَارِبًا فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ فِي الْبَيْتِ أَنْ يَضْرِبُوا قَالَ فَكُنْتُ أَنَا فِيمَنْ ضَرَبَهُ فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ
'Uqbah bin Al Harits Diriwayatkan dari:
Telah didatangkan An Nu'aiman atau Abu An Nu'aiman dalam keadaan mabuk maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang ada di Baitullah agar memukulnya. Dia berkata: "Aku termasuk diantara orang yang memukulnya dimana kami melemparinya dengan sandal dan pelepah kurma".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan mutlak meminum minuman keras beserta ancaman hukuman di dunia.
- Hukuman fisik bertujuan untuk memberikan efek jera, bukan sekadar menyiksa.
- Tanggung jawab masyarakat dan pemimpin dalam mencegah kemaksiatan secara langsung.
