Shahih Bukhari Hadits 2147 - Prinsip Keadilan dalam Hukuman Rajam

Kehati-hatian Syariat dalam Proses Pengakuan dan Hukum Hudud

Shahih BukhariNomor Hadis 2147

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Zaid bin Khalid] dan Abu Hurairah radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Berilah tangguh wanita ini sampai besok wahai Unais. Jika ia mengaku maka rajamlah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukuman berat tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti yang kuat atau pengakuan pelaku.
  • Pemimpin berhak mendelegasikan proses penyelidikan hukum kepada wakil tepercaya.
  • Hukum ditegakkan demi menjaga kesucian institusi pernikahan dan masyarakat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami