Shahih Bukhari Hadits 2147 - Prinsip Keadilan dalam Hukuman Rajam
Kehati-hatian Syariat dalam Proses Pengakuan dan Hukum Hudud
Shahih Bukhari : 2147
Shahih BukhariNomor Hadis 2147
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Zaid bin Khalid] dan Abu Hurairah radliyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Berilah tangguh wanita ini sampai besok wahai Unais. Jika ia mengaku maka rajamlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman berat tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti yang kuat atau pengakuan pelaku.
- Pemimpin berhak mendelegasikan proses penyelidikan hukum kepada wakil tepercaya.
- Hukum ditegakkan demi menjaga kesucian institusi pernikahan dan masyarakat.
