Shahih Bukhari Hadits 2159 - Larangan Sewa Tanah yang Merugikan
Keadilan Muamalah: Larangan Sewa Sawah Tanpa Kepastian Hasil
Shahih Bukhari : 2159
Shahih BukhariNomor Hadis 2159
بَاب حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيِّ سَمِعَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مُزْدَرَعًا كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ بِالنَّاحِيَةِ مِنْهَا مُسَمًّى لِسَيِّدِ الْأَرْضِ قَالَ فَمِمَّا يُصَابُ ذَلِكَ وَتَسْلَمُ الْأَرْضُ وَمِمَّا يُصَابُ الْأَرْضُ وَيَسْلَمُ ذَلِكَ فَنُهِينَا وَأَمَّا الذَّهَبُ وَالْوَرِقُ فَلَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Di Madinah kami adalah orang-orang yang paling banyak bercocok tanam, sering kami menyewa tanah di sebuah kawasan tertentu milik tuan tanah, diantaranya ada yang gagal dan tanah masih seperti apa adanya, dan diantaranya ada yang berhasil sehingga tanah menjadi rusak, sehingga di kemudian hari kami dilarang sewa-menyewa tanah ini. Ketika itu, emas dan uang belum ada.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik sewa tanah dengan bayaran berupa hasil panen dari petak tertentu dilarang keras karena mengandung unsur perjudian nasib.
- Hukum ekonomi Islam selalu berusaha untuk menutup semua jalan transaksi yang bisa menimbulkan kezaliman dan pertengkaran di kemudian hari.
- Ketidakpastian hasil dalam sebuah transaksi sewa-menyewa lahan pertanian harus diganti dengan sistem pembagian yang lebih menyeluruh dan adil.
