Shahih Bukhari Hadits 2164 - Larangan Perjanjian Merugikan
Menghindari Kecurangan dalam Kesepakatan Bagi Hasil Lahan
Shahih Bukhari : 2164
Shahih BukhariNomor Hadis 2164
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلًا وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rafi' Diriwayatkan dari:
Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang mempekerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa." Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek ini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan menetapkan bayaran jasa tani dari hasil area lahan tertentu saja karena hal ini tidak pasti dan penuh perjudian nasib.
- Islam melarang praktik bisnis yang hanya memberikan keuntungan pada salah satu pihak sambil membiarkan pihak lain menelan kerugian total.
- Kerja sama yang sehat haruslah didasarkan pada transparansi, di mana seluruh untung dan rugi dari ladang ditanggung secara proporsional.
