Shahih Bukhari Hadits 2163 - Kerja Sama dengan Non-Muslim
Hukum Kerja Sama Bagi Hasil Pertanian dengan Pihak Lain
Shahih Bukhari : 2163
Shahih BukhariNomor Hadis 2163
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا خَرَجَ مِنْهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dimanfaatkan dan ditanami tumbuhan dan mereka mendapat separuh dari hasilnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menjalin kerja sama profesional dalam urusan pertanian maupun bisnis perekonomian lainnya dengan orang yang tidak seagama.
- Sistem pembagian hasil panen harus dibicarakan dan disepakati dengan rasio yang jelas sejak awal agar kelak tidak terjadi penipuan.
- Mempekerjakan penduduk lokal untuk tetap mengurus lahan taklukan menunjukkan bahwa Islam datang dengan solusi keadilan sosial yang menyejahterakan.
