Shahih Bukhari Hadits 2161 - Praktik Bagi Hasil Pertanian
Hukum Bagi Hasil Lahan dan Perjanjian Khaibar
Shahih Bukhari : 2161
Shahih BukhariNomor Hadis 2161
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ عَامَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membangun kerja sama dengan memberikan lahan garapan kepada petani dengan perjanjian pembagian hasil panen adalah sah dalam syariat.
- Sistem bagi hasil dari seluruh total panen adalah bentuk keadilan ekonomi karena untung dan rugi dirasakan secara berimbang bersama.
- Pemilik lahan sangat dianjurkan untuk tidak membiarkan tanahnya menganggur mati, melainkan dikelola lewat tangan orang lain yang ahli.
