Shahih Bukhari Hadits 2158 - Pembakaran Kebun Bani Nadhir
Tindakan Militer dan Pembakaran Kebun Kurma Saat Peperangan
Shahih Bukhari : 2158
Shahih BukhariNomor Hadis 2158
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ وَلَهَا يَقُولُ حَسَّانُ وَهَانَ عَلَى سَرَاةِ بَنِي لُؤَيٍّ حَرِيقٌ بِالْبُوَيْرَةِ مُسْتَطِيرُ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari 'Abdullah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwaBeliau membakar kebun pohon kurma Bani An Nadhir dan menebanginya yang berada di Al Buwairah dan kepada kebun itu Hassan bersya'ir: Kehinaanlah bagi para pembesar Bani Lu'ay. Telah tersebar kebakaran di Buwairah
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam kondisi peperangan, syariat membolehkan pemimpin untuk merusak atau membakar lahan musuh sebagai taktik menekan perlawanan.
- Pengkhianatan terhadap perjanjian damai akan mendapat konsekuensi hukuman yang sangat tegas demi menegakkan kewibawaan kaum muslimin.
- Syair atau karya sastra dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan untuk mencatat sejarah sekaligus menjatuhkan mental para musuh Islam.
