Shahih Bukhari Hadits 2171 - Larangan Sewa Lahan Bagi Hasil Tetap
Aturan Menyewakan Lahan Pertanian Sesuai Sunnah Nabi
Shahih Bukhari : 2171
Shahih BukhariNomor Hadis 2171
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ أَبِي النَّجَاشِيِّ مَوْلَى رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَمِّهِ ظُهَيْرِ بْنِ رَافِعٍ قَالَ ظُهَيْرٌ لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ بِنَا رَافِقًا قُلْتُ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ حَقٌّ قَالَ دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَصْنَعُونَ بِمَحَاقِلِكُمْ قُلْتُ نُؤَاجِرُهَا عَلَى الرُّبُعِ وَعَلَى الْأَوْسُقِ مِنْ التَّمْرِ وَالشَّعِيرِ قَالَ لَا تَفْعَلُوا ازْرَعُوهَا أَوْ أَزْرِعُوهَا أَوْ أَمْسِكُوهَا قَالَ رَافِعٌ قُلْتُ سَمْعًا وَطَاعَةً
Zhuhair bin Rafi' Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari suatu urusan yang kami dapat mengambil manfaat darinya." Aku bertanya: "Apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sudah pasti suatu kebenaran?" Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil aku seraya bertanya: "Apa yang kalian kerjakan dengan tanah ladang kalian?"Aku jawab: "Kami memberi upah untuk pekerja dengan pembayaran seperempat bagian atau sewasaq dari kurma atau gandum." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan tapi tanamilah oleh kalian sendiri atau pekerjakan orang tanpa bayaran atau kalian biarkan tanah kalian." Rafi' berkata: Aku katakan: "Kami mendengar dan kami taati".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menyewakan tanah dengan syarat upah berupa hasil dari bagian lahan tertentu karena rawan kerugian.
- Islam sangat menganjurkan sikap saling membantu, seperti meminjamkan tanah secara gratis kepada orang lain.
- Kepatuhan para sahabat sangat luar biasa saat mendengar larangan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
