Shahih Bukhari Hadits 2184 - Hukum Kecelakaan dan Zakat Harta Karun
Aturan Denda Kecelakaan dan Zakat Harta Temuan (Rikaz)
Shahih Bukhari : 2184
Shahih BukhariNomor Hadis 2184
حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barang tambang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, sumur yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan denda, binatang yang menjadikan celaka tidak ada tuntutan diyat, dan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kecelakaan murni yang terjadi akibat tambang, sumur, atau hewan ternak tidak dikenakan denda ganti rugi (jika bukan karena kelalaian).
- Setiap penemuan harta terpendam peninggalan masa lalu (rikaz) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
- Hukum Islam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik aset dari tuduhan yang di luar kendali mereka.
