Shahih Bukhari Hadits 2187 - Keadilan Putusan Nabi dalam Sengketa Air
Keadilan Rasulullah صلى الله عليه وسلم Mengadili Sengketa Pengairan Kebun
Shahih Bukhari : 2187
Shahih BukhariNomor Hadis 2187
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحْ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ أَسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ }
Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:
Ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az Zubair di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang aliran air di daerah Al Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Orang Anshar tersebut berkata: "Bukalah air agar bisa mengalir?" Az Zubair menolaknya lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Az Zubair: "Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah untuk tetanggamu!" Maka orang Anshar itu marah seraya berkata: "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu." Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerah kemudian berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang."Maka Az Zubair berkata: "Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus itu." {FALAA WA RABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan). (An Nisa: 65)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lahan yang posisinya berada di aliran atas (hulu) memiliki hak untuk menyiram tanamannya terlebih dahulu sebelum dialirkan ke bawah.
- Meragukan keadilan Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah kesalahan besar yang bertentangan dengan keimanan.
- Seorang muslim wajib menerima dan ridha terhadap keputusan hukum yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
