Shahih Bukhari Hadits 2226 - Hak Bicara Penagih Hutang
Menghormati Hak Seseorang Saat Menagih Hutang
Shahih Bukhari : 2226
Shahih BukhariNomor Hadis 2226
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يَتَقَاضَاهُ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Maka Beliau bersabda: "Biarkanlah dia, sesungguhnya pemilik haq itu berhaq berbicara."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang berhutang harus lebih banyak bersabar saat menghadapi sikap kurang ramah dari penagih hutang.
- Penagih hutang memiliki hak bicara untuk meminta kembali uang atau barang miliknya.
- Pemimpin atau orang yang ditagih tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk menindas penagih hutang.
