Shahih Bukhari Hadits 2225 - Larangan Menunda Bayar Hutang

Menunda Hutang Bagi Orang Kaya adalah Kezaliman

Shahih BukhariNomor Hadis 2225

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sengaja menunda pembayaran hutang padahal sudah mampu adalah perbuatan dosa dan tergolong zalim.
  • Hutang harus segera diprioritaskan pelunasannya begitu uang atau dana sudah tersedia di tangan.
  • Menjaga perasaan dan hak pemberi pinjaman adalah bagian dari kepatuhan kita pada ajaran agama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami