Shahih Bukhari Hadits 2225 - Larangan Menunda Bayar Hutang
Menunda Hutang Bagi Orang Kaya adalah Kezaliman
Shahih Bukhari : 2225
Shahih BukhariNomor Hadis 2225
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَخِي وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sengaja menunda pembayaran hutang padahal sudah mampu adalah perbuatan dosa dan tergolong zalim.
- Hutang harus segera diprioritaskan pelunasannya begitu uang atau dana sudah tersedia di tangan.
- Menjaga perasaan dan hak pemberi pinjaman adalah bagian dari kepatuhan kita pada ajaran agama.
