Shahih Bukhari Hadits 2188 - Wajib Tunduk pada Keputusan Nabi
Ujian Keimanan Menerima Keputusan Hukum Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Shahih Bukhari : 2188
Shahih BukhariNomor Hadis 2188
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ قَالَ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا زُبَيْرُ اسْقِ ثُمَّ أَرْسِلْ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ إِنَّهُ ابْنُ عَمَّتِكَ فَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَام اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ يَبْلُغُ الْمَاءُ الْجَدْرَ ثُمَّ أَمْسِكْ فَقَالَ الزُّبَيْرُ فَأَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ }
'Urwah Diriwayatkan dari:
Ada seorang dari Kaum Anshar bersengketa dengan Az Zubair lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: " Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu!" Lalu orang Anshar itu berkata: "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu." Maka Beliau berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian biarkanlah air memenuhi dasar ladang lalu bendunglah!"Kemudian Az Zubair berkata: "Aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus itu." {FALAA WA RABBIKA LAA YU'MINUUNA HATTA YUHAKKIMUUKA FIIMAA SYAJARA BAINAHUM} (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan). (An Nisa: 65)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang penengah disunnahkan untuk mencari jalur damai (islah) sebelum menjatuhkan vonis hukum yang kaku.
- Hak orang lain tidak boleh diganggu gugat ketika hukum agama sudah ditetapkan dengan jelas.
- Bukti keimanan yang sejati adalah ketundukan hati tanpa syarat terhadap syariat yang diajarkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
