Shahih Bukhari Hadits 2208 - Batas Transaksi Lima Wasaq
Aturan Batas Maksimal dalam Kelonggaran Darurat Jual Beli Ariyyah
Shahih Bukhari : 2208
Shahih BukhariNomor Hadis 2208
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا مِنْ التَّمْرِ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ أَوْ فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ شَكَّ دَاوُدُ فِي ذَلِكَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran pada jual beli 'Ariyyah pada buah-buahannya apabila kurang dari lima wasaq atau dalam jumlah lima wasaq.Daud ragu dalam masalah jumlah ini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keberadaan sebuah keringanan dari hukum dasar ekonomi syariat (seperti kasus dispensasi Ariyyah) tidaklah berlaku tanpa pagar hukum, ia diikat secara disiplin oleh batasan yang ketat.
- Batasan angka setara lima wasaq merupakan bukti nyata bahwa porsi kebijakan pertukaran tersebut difungsikan bagi cadangan pangan darurat dapur rumah tangga, bukan urusan akumulasi bisnis pasar borongan.
- Pola syariat dagang Islam selalu berada di tengah titik imbang antara kelembutan menyantuni beban perut si miskin berdampingan dengan ketegasan membanting segala bibit-bibit penyakit riba tersembunyi.
