Shahih Bukhari Hadits 2228 - Jual Beli Budak Mudabbar
Hukum Menjual Budak Mudabbar karena Kebutuhan Mendesak
Shahih Bukhari : 2228
Shahih BukhariNomor Hadis 2228
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فَأَخَذَ ثَمَنَهُ فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki membebaskan budak sepeninggal tuannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Maka budak itu dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah lalu Beliau mengambil uang pembelian tersebut kemudian memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan memerdekakan budak setelah meninggal (mudabbar) bisa dibatalkan jika sang tuan butuh uang saat hidup.
- Kebutuhan dasar atau hutang semasa hidup harus didahulukan daripada wasiat yang berlaku setelah kematian.
- Pemimpin boleh turun tangan membantu menjualkan aset warganya yang kesulitan secara terbuka agar lebih adil.
