Shahih Bukhari Hadits 2281 - Hak Seorang Tamu dan Kewajiban Tuan Rumah
Hadits Tentang Mengambil Hak sebagai Tamu yang Tidak Dilayani
Shahih Bukhari : 2281
Shahih BukhariNomor Hadis 2281
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْنَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ لَا يَقْرُونَا فَمَا تَرَى فِيهِ فَقَالَ لَنَا إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأُمِرَ لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bila anda mengutus kami dalam suatu perjalanan lalu kami singgah di suatu kaum (kampung) namun mereka tidak melayani kami (memberikan hak tamu) apa pendapat anda dalam masalah ini?" Maka Beliau bersabda: "Bagi kita, bila kalian singgah di suatu kaum diperintahkan bagi kalian untuk mendapatkan apa yang seharusnya didapat sebagai tamu, maka mintalah kepada mereka. Bila mereka tidak menunaikannya ambillah dari mereka sebatas hak tamu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menjunjung tinggi kewajiban untuk memuliakan dan melayani tamu.
- Seorang musafir atau tamu berhak meminta pelayanan dasar bila tuan rumah mengabaikannya.
- Diperbolehkan untuk mengambil hak secukupnya sebagai tamu apabila penduduk setempat tidak mau menunaikan kewajiban tersebut.
