Shahih Bukhari Hadits 2280 - Hukum Istri Mengambil Harta Suami yang Pelit
Bolehnya Istri Mengambil Uang Suami Pelit untuk Keperluan Pokok
Shahih Bukhari : 2280
Shahih BukhariNomor Hadis 2280
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا فَقَالَ لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ بِالْمَعْرُوفِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Hindun binti 'Utbah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, apakah aku berdosa bila aku ambil dari hartanya untuk memberi makan keluarga kami?" Maka Beliau bersabda: "Tidak dosa atasmu jika kamu beri makan mereka dengan cara yang ma'ruf (wajar)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para suami sangat dilarang berlaku bakhil dalam menyalurkan jatah kebutuhan makanan pokok bagi keluarganya.
- Seorang istri dibolehkan mengambil dana milik suaminya secara rahasia sebagai jalan terakhir menutupi biaya dapur.
- Harta yang diam-diam diambil hanya boleh digunakan untuk ukuran kebutuhan yang tidak melampaui batas kewajaran harian.
