Shahih Bukhari Hadits 2326 - Transaksi Jual Beli dan Gadai
Hadits Tentang Jual Beli Tempo dan Menjaminkan Barang Gadai
Shahih Bukhari : 2326
Shahih BukhariNomor Hadis 2326
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Al A'masy Diriwayatkan dari:
Kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim diperbolehkan melakukan transaksi jual beli dengan cara berutang atau bayar tunda kepada orang non-muslim.
- Sangat dianjurkan memberikan barang berharga sebagai jaminan atas barang atau uang yang dipinjam dari orang lain.
- Menjaga kepercayaan dan komitmen dalam muamalah adalah hal wajib yang dipraktikkan langsung oleh Nabi Muhammad.
