Shahih Bukhari Hadits 2330 - Jual Beli Tidak Tunai dengan Jaminan

Hadits Tentang Kebolehan Utang Piutang Makanan dengan Barang Jaminan

Shahih BukhariNomor Hadis 2330

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kebolehan menjalin hubungan dagang, transaksi jual beli, atau utang piutang dengan orang dari luar agama Islam.
  • Menyerahkan barang jaminan merupakan praktik yang sah untuk menjamin rasa tenang bagi pihak yang memberi piutang.
  • Kisah ini menjadi bukti kesederhanaan hidup Nabi Muhammad yang sampai harus berutang demi kebutuhan dasar keluarganya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami