Shahih Bukhari Hadits 2331 - Kewajiban Sumpah bagi Pihak Tertuduh
Hadits Tentang Aturan Sumpah Untuk Terdakwa di Pengadilan
Shahih Bukhari : 2331
Shahih BukhariNomor Hadis 2331
حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Ibnu Abu Mulaikah Diriwayatkan dari:
Aku menulis surat kepada [Ibnu 'Abbas] lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban bersumpah di pengadilan jatuh kepada pihak yang dituduh atau tergugat jika si penuduh tidak memiliki saksi.
- Sumpah berfungsi sebagai alat yang sah untuk menolak tuduhan dan membela diri dari segala fitnah.
- Keputusan peradilan Islam mengedepankan pembuktian saksi agar hak dan nama baik setiap orang terlindungi secara adil.
