Shahih Bukhari Hadits 2338 - Syarat Kemerdekaan Penuh Budak Berserikat
Hadits Tentang Keadilan Tebusan Dalam Kepemilikan Hamba Sahaya Patungan
Shahih Bukhari : 2338
Shahih BukhariNomor Hadis 2338
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penebusan secara penuh atas hamba sahaya kongsi hanya diwajibkan bagi mereka yang terbukti memiliki harta sepadan dengan nilai budak tersebut.
- Jika seseorang tidak memiliki harta tambahan, ia cukup membebaskan bagian yang murni menjadi miliknya saja dan mendapat pahala dari niatnya.
- Kepemilikan dan hak uang finansial dari pihak rekan kongsi tetap dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dirampas tanpa bayaran ganti rugi.
