Shahih Bukhari Hadits 2349 - Menjual Budak Mudabbar karena Kebutuhan
Penjelasan Hukum Menjual Budak Mudabbar dalam Islam
Shahih Bukhari : 2349
Shahih BukhariNomor Hadis 2349
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ فَبَاعَهُ قَالَ جَابِرٌ مَاتَ الْغُلَامُ عَامَ أَوَّلَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan cara mudabbar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya kemudian membelinya. Jabir berkata: Budak itu kemudian meninggal dunia pada tahun itu juga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Budak mudabbar (yang dijanjikan bebas setelah majikan wafat) tetap berstatus sebagai hak milik selagi majikan masih hidup.
- Seorang pemimpin memiliki wewenang menegur kebijakan salah dari bawahannya jika itu merugikan dirinya sendiri.
- Mendahulukan pelunasan utang dan kebutuhan mendesak keluarga lebih diutamakan ketimbang melakukan amal sunnah.
- Setiap umur dan rezeki adalah ketetapan takdir, sebagaimana budak itu wafat tak lama setelah ia dijual.
