Shahih Bukhari Hadits 2350 - Larangan Jual Beli Hak Wala'
Hukum Larangan Menjual atau Menghibahkan Hak Wala' Budak
Shahih Bukhari : 2350
Shahih BukhariNomor Hadis 2350
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membeli hak warisan budak dan juga menghibahkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak wala' adalah sebuah anugerah hukum dari syariat bagi pihak yang membebaskan budak dan tidak bisa dihapus.
- Dilarang keras untuk menjadikan hak waris spiritual seperti wala' sebagai barang transaksi yang dapat dibeli atau dijual.
- Hak wala' akan menjadi tidak sah jika ia diberikan atau dihibahkan secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak berkeringat membebaskannya.
- Aturan ini dibuat demi menjaga kejelasan urutan ahli waris agar harta peninggalan tidak diklaim oleh orang yang salah.
