Shahih Bukhari Hadits 2352 - Ketegasan Nabi Menolak Pengecualian Tebusan
Hukum Keadilan Nabi dalam Menerima Tebusan Tawanan Perang
Shahih Bukhari : 2352
Shahih BukhariNomor Hadis 2352
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رِجَالًا مِنْ الْأَنْصَارِ اسْتَأْذَنُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ائْذَنْ لَنَا فَلْنَتْرُكْ لِابْنِ أُخْتِنَا عَبَّاسٍ فِدَاءَهُ فَقَالَ لَا تَدَعُونَ مِنْهُ دِرْهَمًا
Anas Diriwayatkan dari:
Ada orang-orang dari kalangan Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka berkata: "izinkanlah kami untuk memberi tebusan atas anak saudara perempuan kami, yakni 'Abbas." Maka Beliau bersabda: "Janganlah kalian tinggalkan untuknya satu dirhampun!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam berlaku setara pada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, termasuk bagi kerabat pemimpin.
- Tanggung jawab sebagai penguasa yang adil tidak boleh ditekuk oleh rasa kasihan berlebih pada ikatan darah.
- Larangan menghapus hak umum seperti dana tebusan yang merupakan hak milik negara atau kaum Muslimin.
- Ketegasan menolak praktik pilih kasih ini mencegah munculnya rasa ketidakadilan di tengah prajurit dan umat.
