Shahih Bukhari Hadits 2356 - Ketetapan Takdir dalam Praktik 'Azl
Pandangan Islam Tentang Praktik 'Azl dan Takdir Penciptaan
Shahih Bukhari : 2356
Shahih BukhariNomor Hadis 2356
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ قَالَ رَأَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْيِ الْعَرَبِ فَاشْتَهَيْنَا النِّسَاءَ فَاشْتَدَّتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَأَحْبَبْنَا الْعَزْلَ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ
Ibnu Muhairiz Diriwayatkan dari:
Aku melihat Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu lalu aku bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka dia berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Bani Al Mushthaliq lalu kami mendapatkan tawanan dari keturunan 'Arab lalu kami tertarik dengan para wanita, namun pada saat yang sama kami juga masih ingin membujang dan menyukai melakukan 'Azl (mengeluarkan mani diluar vagina). Lalu kami tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Tidakkah sebaiknya kalian tidak melakukannya, sebab tidak ada satu nyawa pun yang telah Allah tetapkan akan muncul (jadi) hingga hari qiyamat kecuali dia pasti akan terjadi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kejadian terbentuknya janin dan usia kehidupan mutlak diatur oleh desain penciptaan Allah, bukan cuma dari kalkulasi biologis.
- Menerapkan pencegahan memiliki anak dibolehkan untuk keadaan tertentu, walau hal itu tak luput dari pengawasan qadar Tuhan.
- Seorang Muslim wajib memiliki kesadaran tingkat tinggi bahwa takdir Allah tidak akan salah menempatkan sasaran kejadiannya.
- Agama Islam menjawab dengan runut setiap persoalan intim manusia melalui ketegasan hukum yang menenangkan pikiran.
