Hadis 2403

Shahih BukhariNomor Hadis 2403

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِي يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِي قَالَ أَوَفَعَلْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ وَقَالَ بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ إِنَّ مَيْمُونَةَ أَعْتَقَتْ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] dari [Al Laits] dari [Yazid] dari [Bukair] dari Kuraib, maula Ibnu 'Abbas bahwa Maimunah binti Al Harits radliyallahu 'anha mengabarkan kepadanya bahwaDia telah membebaskan budak wanitanya namun dia tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika hari giliran Beliau di rumahnya, Maimunah berkata: "Apakah engkau telah mengetahui wahai Rasulullah, bahwa saya telah membebaskan budak wanita saya?" Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah melakukannya?" Dia menjawab: "Ya, sudah." Beliau bersabda: "Jika seandainya kamu hibahkan budak itu kepada bibi-bibi kamu tentu kamu akan mendapatkan pahala yang besar."Dan berkata Bakar bin Mudhar dari ['Amru] dari [Bukair] dari [Kuraib] bahwa [Maimunah] telah membebaskan (budaknya).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami