Shahih Bukhari Hadits 2427 - Silaturahmi dengan Orang Tua Beda Agama
Hukum Berbuat Baik kepada Orang Tua yang Berbeda Agama
Shahih Bukhari : 2427
Shahih BukhariNomor Hadis 2427
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ
Asma` binti Abu Bakar Diriwayatkan dari:
Ibuku menemuiku saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku katakan: "Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?" Beliau menjawab: "Ya, sambunglah silaturrahim dengan ibumu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mewajibkan setiap anak untuk tetap menjaga hubungan baik dengan orang tua kandung meski berbeda agama.
- Seorang muslim boleh dan dianjurkan untuk membantu atau memberi santunan kepada kerabat yang masih musyrik.
- Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus tali silaturahmi keluarga sedarah.
