Shahih Bukhari Hadits 2428 - Larangan Mengambil Kembali Hadiah

Larangan Keras Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan

Shahih BukhariNomor Hadis 2428

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum meminta kembali hadiah atau pemberian adalah perbuatan yang sangat dibenci dalam Islam.
  • Memberi sesuatu harus didasari niat ikhlas tanpa syarat untuk mengambilnya lagi di kemudian hari.
  • Umat Islam wajib menjauhi sifat buruk dan menjaga etika serta sopan santun dalam urusan kepemilikan barang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami