Shahih Bukhari Hadits 2428 - Larangan Mengambil Kembali Hadiah
Larangan Keras Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan
Shahih Bukhari : 2428
Shahih BukhariNomor Hadis 2428
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَشُعْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum meminta kembali hadiah atau pemberian adalah perbuatan yang sangat dibenci dalam Islam.
- Memberi sesuatu harus didasari niat ikhlas tanpa syarat untuk mengambilnya lagi di kemudian hari.
- Umat Islam wajib menjauhi sifat buruk dan menjaga etika serta sopan santun dalam urusan kepemilikan barang.
