Shahih Bukhari Hadits 2442 - Larangan Membeli Kembali Harta Sedekah
Larangan Keras Membeli Kembali Barang yang Sudah Disedekahkan
Shahih Bukhari : 2442
Shahih BukhariNomor Hadis 2442
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ مَالِكًا يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَأَيْتُهُ يُبَاعُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Umar Diriwayatkan dari:
Aku membawa (menghibahkan) kuda di jalan Allah kemudian aku melihat kuda itu dijual. Aku tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan pula kamu minta kembali shadaqahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta yang sudah kita sedekahkan di jalan Allah tidak boleh diminta atau dibeli kembali dari orang yang kita beri.
- Menjaga keikhlasan amal adalah hal yang sangat diperhatikan agar pahala sedekah tidak terhapus.
- Bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu sangat dianjurkan apabila kita meragukan status hukum sebuah amalan.
