Shahih Bukhari Hadits 2455 - Hukuman Zina Ghairu Muhsan dalam Islam

Hukuman Cambuk dan Pengasingan untuk Pezina yang Belum Menikah

Shahih BukhariNomor Hadis 2455

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبِ عَامٍ

Zaid bin Khalid Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidulloh bin 'Abdullah] dari [Zaid bin Khalid radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau memerintahkan bagi siapa yang berzina dan belum pernah menikah agar dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Syariat Islam mengambil langkah keras dalam menjatuhkan hukuman untuk membasmi penyakit perzinaan yang berpotensi merusak sendi moral masyarakat luas.
  • Para pelanggar zina yang bersatus lajang diwajibkan untuk menjalani pembersihan dosa dengan sanksi cambuk sebanyak seratus kali secara adil.
  • Hukuman tambahan berupa masa pengasingan dari kampung halaman terbukti efektif untuk memutus rantai kelam masa lalu serta menghindari lingkungan pergaulan maksiat lamanya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami