Shahih Bukhari Hadits 2455 - Hukuman Zina Ghairu Muhsan dalam Islam
Hukuman Cambuk dan Pengasingan untuk Pezina yang Belum Menikah
Shahih Bukhari : 2455
Shahih BukhariNomor Hadis 2455
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبِ عَامٍ
Zaid bin Khalid Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidulloh bin 'Abdullah] dari [Zaid bin Khalid radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau memerintahkan bagi siapa yang berzina dan belum pernah menikah agar dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam mengambil langkah keras dalam menjatuhkan hukuman untuk membasmi penyakit perzinaan yang berpotensi merusak sendi moral masyarakat luas.
- Para pelanggar zina yang bersatus lajang diwajibkan untuk menjalani pembersihan dosa dengan sanksi cambuk sebanyak seratus kali secara adil.
- Hukuman tambahan berupa masa pengasingan dari kampung halaman terbukti efektif untuk memutus rantai kelam masa lalu serta menghindari lingkungan pergaulan maksiat lamanya.
