Shahih Bukhari Hadits 2456 - Larangan Keras Pilih Kasih dalam Memberi Hadiah
Larangan Keras Pilih Kasih dalam Memberi Hadiah Kepada Anak
Shahih Bukhari : 2456
Shahih BukhariNomor Hadis 2456
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي فَقَالَتْ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِهَذَا قَالَ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأُرَاهُ قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ وَقَالَ أَبُو حَرِيزٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
An Nu'man bin Basyir Diriwayatkan dari:
Ibuku bertanya bapakku perihal sebagian pemberiannya kepadaku dari hartanya kemudian dia ingin memberikannya semua kepadaku, maka ibuku berkata: "Aku tidak rela sampai kamu persaksikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka ayahku membawaku, saat itu aku masih kecil, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibunya, binti Ruwahah, bertanya kepadaku tentang sebagian pemberianku kepada anak ini."Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki anak selain dia ini?" Bapakku menjawab: "Ya punya." Dia berkata: "Aku menduga Beliau bersabda: "Janganlah engkau ajak aku dalam persaksian yang curang."Dan berkata Abu Hariz dari [Asy Sya'biy]: "Aku tidak mau bersaksi diatas kecurangan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang tua dituntut untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan tanpa memihak saat membagikan harta atau bingkisan hadiah kepada putra-putri mereka.
- Tindakan pilih kasih kepada sebagian anak berpotensi besar memicu bara permusuhan antar saudara yang secara keras dilarang oleh syariat keluarga.
- Seorang tokoh agama atau pemuka masyarakat tidak boleh ikut campur menjadi pendukung maupun saksi atas perbuatan yang berbau kezaliman.
