Shahih Bukhari Hadits 2478 - Mengundi dalam Sumpah

Berlaku Adil dengan Cara Mengundi Saat Pengambilan Sumpah

Shahih BukhariNomor Hadis 2478

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَ عَلَى قَوْمٍ الْيَمِينَ فَأَسْرَعُوا فَأَمَرَ أَنْ يُسْهَمَ بَيْنَهُمْ فِي الْيَمِينِ أَيُّهُمْ يَحْلِفُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan sumpah kepada suatu kaum lalu merekapun segera bersumpah. Maka Beliau memerintahkan agar diundi siapa diantara mereka yang lebih dahulu bersumpah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dalam menyelesaikan sebuah sengketa, penengah atau hakim harus selalu mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
  • Diperbolehkan menggunakan metode undian untuk menentukan urutan atau hak jika semua pihak memiliki kedudukan yang setara.
  • Menjaga ketertiban di dalam sebuah musyawarah atau proses peradilan sangat penting agar setiap pihak dihargai dengan baik.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami