Shahih Bukhari Hadits 2479 - Larangan Penipuan Harga
Menjauhi Sumpah Dusta dan Praktik Manipulasi Harga Saat Berdagang
Shahih Bukhari : 2479
Shahih BukhariNomor Hadis 2479
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ السَّكْسَكِيُّ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَقَامَ رَجُلٌ سِلْعَتَهُ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا مَا لَمْ يُعْطِهَا فَنَزَلَتْ { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } وَقَالَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌ
Abdullah bin Abu Aufa Diriwayatkan dari:
Ada seseorang yang menunggui barang dagangannya, lalu dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia hanya memberikan dagangannya dengan harga sekian-sekian padahal bohong belaka,maka turunlah firman Allah: {INNAL LADZIINA YASYTARUUNA BI'AHDILLAAHI WA AIMAANIHIM TSAMANAN QALIILAN}(Sesungguhnya orang-orang yang menjual janjinya kepada Allah dan sumpah mereka dengan harga yang murah) (QS. Ali 'Imran: 77).Dan berkata Ibnu Abi Awfaa: Orang yang menipu orang lain, sama artinya dengan pemakan riba dan pengkhianat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras bersumpah bohong mengenai harga modal barang dagangan hanya demi mendapat untung yang lebih besar.
- Diharamkan melakukan trik penipuan pasar (najsy), yakni berpura-pura menawar mahal agar pembeli lain ikut menaikkan harga.
- Mencari rezeki dalam berdagang harus mengutamakan kejujuran, karena hasil menipu akan mendatangkan dosa setara dengan riba.
