Shahih Bukhari Hadits 2503 - Perjanjian Damai
Bepergian di Masa Perjanjian Damai yang Aman
Shahih Bukhari : 2503
Shahih BukhariNomor Hadis 2503
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ انْطَلَقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةُ بْنُ مَسْعُودِ بْنِ زَيْدٍ إِلَى خَيْبَرَ وَهِيَ يَوْمَئِذٍ صُلْحٌ
Sahal bin Abi Hatsmah Diriwayatkan dari:
'Abdullah bin Sahal pergi bersama Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid menuju Khaibar yang ketika itu terjadi perjanjian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perjanjian damai memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk beraktivitas dan bepergian ke luar wilayah.
- Umat Islam diperbolehkan menjalin hubungan atau berkunjung ke wilayah lain selama ada jaminan keamanan yang disepakati.
- Pentingnya menjaga situasi yang aman agar roda kehidupan bermasyarakat bisa berjalan dengan baik tanpa rasa takut.
