Shahih Bukhari Hadits 2519 - Sewa Lahan Pertanian

Sistem Bagi Hasil Pertanian Lahan Khaibar

Shahih BukhariNomor Hadis 2519

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi agar dimanfaatkan dan dijadikan ladang pertanian dimana mereka mendapat separuh hasilnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan melakukan kerjasama niaga atau pertanian dengan orang di luar Islam selama aturan mainnya adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
  • Sistem bagi hasil merupakan cara terbaik mengelola aset yang terbengkalai agar kembali produktif tanpa merugikan pemilik modal.
  • Islam adalah agama yang terbuka pada solusi-solusi logis di bidang ekonomi demi kelancaran kesejahteraan rakyat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami