Shahih Bukhari Hadits 2199 - Hukum Barang Temuan (Luqathah)
Tata Cara Mengurus Barang Temuan Menurut Ajaran Islam
Shahih Bukhari : 2199
Shahih BukhariNomor Hadis 2199
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
Zaid bin Khalid Al Juhaniy Diriwayatkan dari:
Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut."Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala." Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantong air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga dia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menemukan barang berharga di jalan memiliki konsekuensi, yaitu kewajiban untuk menjaga ciri-cirinya dan mengumumkannya secara luas selama satu tahun.
- Hewan ternak yang lemah seperti kambing boleh segera diambil untuk diamankan dari pemangsa buas yang berkeliaran.
- Hewan besar dan mandiri seperti unta sebaiknya tidak dibawa pulang, tetapi dibiarkan hidup bebas di alam terbuka hingga tuannya datang mencarinya.
