Shahih Bukhari Hadits 2521 - Hukum Sewa Lahan Pertanian
Hukum Sewa Lahan dan Upah Pertanian dalam Islam
Shahih Bukhari : 2521
Shahih BukhariNomor Hadis 2521
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ قَالَ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ حَقْلًا فَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ نُنْهَ عَنْ الْوَرِقِ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami mempekerjakan orang untuk mengurus ladang dan apabila ada hasilnya pengurus mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah dengan uang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang melakukan kerja sama sewa lahan dengan sistem bagi hasil tidak pasti yang berpotensi merugikan satu pihak.
- Pemilik lahan diperbolehkan membayar pekerja pertanian menggunakan uang tunai dengan nominal upah yang jelas.
- Islam sangat menjaga nilai keadilan agar pemilik modal dan pekerja tidak ada yang dirugikan.
