Hadis 2525

Shahih BukhariNomor Hadis 2525

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّلَقِّي وَأَنْ يَبْتَاعَ الْمُهَاجِرُ لِلْأَعْرَابِيِّ وَأَنْ تَشْتَرِطَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَنَهَى عَنْ النَّجْشِ وَعَنْ التَّصْرِيَةِ تَابَعَهُ مُعَاذٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ وَقَالَ غُنْدَرٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ نُهِيَ وَقَالَ آدَمُ نُهِينَا وَقَالَ النَّضْرُ وَحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ نَهَى

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Adiy bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencegat pedagang (sebelum sampai di pasar) dan melarang pula orang kota membeli untuk orang desa dan melarang seorang istri meminta persyaratan agar suaminya menceraikan istrinya yang lain dan melarang seseorang melebihkan penawaran barang yang sedang ditawar saudaranya dan melarang pula dari najasy serta tashriyah.Hadits ini ditelusuri pula oleh [Mu'adz] dan ['Abdush Shomad] dari [Syu'bah]. Dan berkata [Ghundar] dan ['Abdur Rahman]: "Dilarang." Dan berkata [Adam]: "Kami dilarang." sedangkan [An Nadhar] dan [Hajjaj bin Minhal] berkata: "Beliau melarang."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami