Shahih Bukhari Hadits 2530 - Ketentuan Syarat yang Batal dalam Islam
Hukum Batalnya Syarat Jual Beli yang Tidak Syar'i
Shahih Bukhari : 2530
Shahih BukhariNomor Hadis 2530
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَتَتْهَا بَرِيرَةُ تَسْأَلُهَا فِي كِتَابَتِهَا فَقَالَتْ إِنْ شِئْتِ أَعْطَيْتُ أَهْلَكِ وَيَكُونُ الْوَلَاءُ لِي فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَّرْتُهُ ذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعِيهَا فَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Barirah mendatanginya untuk meminta tolong kepadanya perihal penebusan dirinya kepada tuannya untuk kebebasannya. Maka 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Kalau kamu mau aku akan berikan (uang pembebasanmu) kepada tuanmu namun perwalianmu menjadi milikku." Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, 'Aisyah radliyallahu 'anha menceritakannya kepada Beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah Barirah lalu bebaskanlah, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Apa jadinya suatu kaum, jika mereka membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah. Siapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah, maka tidak ada (berlaku) baginya sekalipun dia membuat seratus persyaratan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala bentuk kesepakatan dalam transaksi akan batal demi hukum agama jika menyimpang dari pedoman Al-Qur'an.
- Hak wala dalam aturan pembebasan budak mutlak diserahkan kepada pihak yang membiayainya.
- Seorang pemimpin dianjurkan memberikan edukasi tegas di depan umum apabila terjadi kesalahpahaman syariat di masyarakat.
