Shahih Bukhari Hadits 2541 - Ketegasan Hukum Qishash dalam Islam
Keadilan Melalui Hukum Qishash dalam Islam
Shahih Bukhari : 2541
Shahih BukhariNomor Hadis 2541
حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ أَبِي عَبَّادٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ أَفُلَانٌ أَوْ فُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا فَجِيءَ بِهِ فَلَمْ يَزَلْ حَتَّى اعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ
Anas Diriwayatkan dari:
Ada seorang Yahudi yang memukul kepala seorang budak perempuan dengan dua batu hingga bocor lalu ditanyakan kepadanya siapa yang melakukan ini, apakah si fulan atau si fulan hingga akhirnya disebut orang Yahudi tersebut dan budak wanita itu berisyarat dengan kepalanya mengangguk. Kemudian orang Yahudi itu dibawa namun dia mengelak hingga akhirnya mau mengakui. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar membalas memukul kepala Yahudi itu dengan batu hingga bocor.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menjaga dan melindungi nyawa setiap manusia tanpa pandang bulu.
- Hukuman qishash diberikan agar setimpal dengan perbuatan pelaku dan memberikan rasa adil.
- Pengakuan pelaku kejahatan bisa menjadi bukti yang kuat dalam menjatuhkan hukuman.
