Shahih Bukhari Hadits 2703 - Keringanan Memakai Sutra karena Alasan Medis
Bolehkah Pria Memakai Sutra Karena Penyakit?
Shahih Bukhari : 2703
Shahih BukhariNomor Hadis 2703
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ فِي قَمِيصٍ مِنْ حَرِيرٍ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada 'Abdur Rahman bin 'Auf dan Az Zubair untuk menggunakan baju yang terbuat dari sutera karena alasan penyakit gatal yang diderita keduanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum asal memakai pakaian sutra bagi laki-laki muslim adalah dilarang atau haram.
- Dalam kondisi darurat medis seperti menderita penyakit kulit, larangan memakai sutra bisa gugur dan menjadi boleh.
- Rasulullah sangat memperhatikan kenyamanan fisik dan memberikan toleransi demi kesehatan para sahabatnya.
