Shahih Bukhari Hadits 2733 - Aturan Tahallul Umrah dan Haji
Perintah Tahallul Bagi Jamaah Haji yang Tidak Membawa Hewan Qurban
Shahih Bukhari : 2733
Shahih BukhariNomor Hadis 2733
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِخَمْسِ لَيَالٍ بَقِينَ مِنْ ذِي الْقَعْدَةِ وَلَا نُرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ إِذَا طَافَ بِالْبَيْتِ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ أَنْ يَحِلَّ قَالَتْ عَائِشَةُ فَدُخِلَ عَلَيْنَا يَوْمَ النَّحْرِ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ قَالَ يَحْيَى فَذَكَرْتُ هَذَا الْحَدِيثَ لِلقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ فَقَالَ أَتَتْكَ وَاللَّهِ بِالْحَدِيثِ عَلَى وَجْهِهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada lima malam terakhir dari bulan Dzul Qa'dah dimana tidak lain keberangkatan kami melainkan untuk menunaikan hajji. Ketika kami hampir sampai di Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada siapa yang tidak membawa hadyu (hewan qurban) apabila nanti telah selesai dari thawaf di Baitullah dan sa'i antara bukit Shofa dan Marwah agar mereka bertahallul.'Aisyah berkata: Kemudian pada hari Nahar dikirimkan kepada kami daging sapi, lalu aku bertanya: "Apa ini?" Maka si pengirim berkata: "Ini (daging) sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas nama istri-istri Beliau."Berkata [Yahya]: Maka aku ceritakan hadits ini kepada [Qosim bin Muhammad] maka dia berkata: "Demi Allah, sungguh dia telah datang kepadamu dengan membawakan hadits yang sesungguhnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mereka yang tidak membawa hewan sembelihan diperintah untuk merubah niat hajinya menjadi umrah terlebih dahulu.
- Sapi adalah hewan yang diperbolehkan secara hukum agama untuk dikurbankan saat hari raya Idul Adha.
- Seorang pemimpin keluarga sah mengatasnamakan kurbannya dengan menyertakan niat pahala bagi para istrinya.
