Shahih Bukhari Hadits 2732 - Pelaksanaan Shalat Qashar Safar
Aturan Memulai Qashar Shalat Saat Memulai Perjalanan Jauh
Shahih Bukhari : 2732
Shahih BukhariNomor Hadis 2732
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَالْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ وَسَمِعْتُهُمْ يَصْرُخُونَ بِهِمَا جَمِيعًا
Anas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur di Madinah empat raka'at dan shalat 'Ashar di Dzul Hulaifah dua raka'at dan aku mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan (bacaan talbiyyah) pada keduanya (hajji dan 'umrah) secara bersamaan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan meringkas shalat safar hanya mulai berlaku sah ketika pelancong telah melewati garis batas kota tempat asalnya.
- Selama belum keluar dari area mukim aslinya, seseorang tetap berkewajiban menyempurnakan shalat sesuai jumlah rakaat biasa.
- Membaca lafal talbiyah dengan suara lantang adalah perbuatan sunnah saat bersiap memakai pakaian ihram haji maupun umrah.
