Shahih Bukhari Hadits 2780 - Menahan Diri Dari Beli Barang Sedekah Sendiri

Hukum Keras Membeli Kembali Barang Sedekah dari Tangan Orang

Shahih BukhariNomor Hadis 2780

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kuda di jalan Allah namun kemudian dia mendapatkan kuda itu dijual lalu dia berkehendak untuk membelinya. Akhirnya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda: "Janganlah kamu beli dan jangan kamu ambil lagi shadaqah kamu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Barang apapun yang pernah disodorkan sebagai nilai infak sebaiknya dilepas abadi dari incaran hasrat untuk dimiliki lagi.
  • Gugurnya hak kepemilikan total mendidik diri pelakunya biar lebih ikhlas dan tak pamrih kala berbagi rezeki ke komunitas luas.
  • Tanya rujukan ke ahli ilmu di waktu ragu soal akad transaksi terbukti membentengi kita dari melanggar rambu agama yang tersembunyi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami