Shahih Bukhari Hadits 2792 - Perlindungan Sipil dalam Hukum Perang
Aturan Militer Islam: Larangan Menyasar Wanita dan Anak-Anak
Shahih Bukhari : 2792
Shahih BukhariNomor Hadis 2792
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وُجِدَتْ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah ditemukan seorang wanita dalam keadaan terbunuh di sebagian peperangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketegasan Islam dalam melindungi orang yang tidak berdaya seperti anak-anak dan wanita.
- Pasukan perang Muslim tidak boleh bertindak berlebihan dan hanya boleh menyerang kombatan lawan yang bersenjata.
- Hukum perang Islam bersifat proporsional dan tidak memperbolehkan perusakan atau pembunuhan massal tanpa batas.
