Shahih Bukhari Hadits 2791 - Larangan Membunuh Wanita dalam Perang
Larangan Keras Membunuh Wanita dan Anak-Anak di Medan Perang
Shahih Bukhari : 2791
Shahih BukhariNomor Hadis 2791
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Ada seorang wanita yang ditemukan (dalam keadaan terbunuh) di sebagian peperangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan, bahkan di tengah berkecamuknya perang.
- Haram hukumnya sengaja membunuh wanita dan anak-anak kecil dari pihak musuh.
- Seorang pemimpin wajib memantau kondisi pasukannya dan meluruskan pelanggaran etika perang yang terjadi di lapangan.
