Shahih Bukhari Hadits 2790 - Hukum Korban Tidak Sengaja saat Perang
Hukum Korban Wanita dan Anak dalam Serangan Malam (Bayat)
Shahih Bukhari : 2790
Shahih BukhariNomor Hadis 2790
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ قَالَ هُمْ مِنْهُمْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَيْدَ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا الصَّعْبُ فِي الذَّرَارِيِّ كَانَ عَمْرٌو يُحَدِّثُنَا عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْنَاهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ قَالَ هُمْ مِنْهُمْ وَلَمْ يَقُلْ كَمَا قَالَ عَمْرٌو هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ
Ash-Sho'bu bin Jatsamah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan melewatiku di Al Abwa' atau di Waddan, Beliau ditanya tentang kaum musyrikin penduduk suatu negeri yang diserbu lalu para wanita dan anak keturunan mereka terbunuh. Beliau menjawab: "Mereka termasuk dari golongan mereka" (musyrikin yang berhak diperangi). Dan aku mendengar Beliau bersabda: "Tidak ada perlindungan kecuali milik Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam."Dan dari [Az Zuhriy] bahwa dia mendengar ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] telah bercerita kepada kami Ash-Sha'bu tentang anak keturunan dimana ['Amru] bercerita kepada kami dari [Ibnu Syihab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami mendengarnya dari [Az Zuhriy] berkata telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Ash-Sha'bu berkata: "Mereka dari golongan mereka" dan tidak berkata seperti yang dikatakan 'Amru: "Mereka dari bapak-bapak mereka".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Risiko jatuhnya korban dari warga sipil yang tidak disengaja di tengah kebutaan malam dalam peperangan bisa dimaklumi dalam kondisi darurat.
- Hukum asal membunuh wanita dan anak dalam perang tetap dilarang, kecuali terjadi di luar kendali.
- Keamanan dan perlindungan sejati hanya ada di bawah aturan dan rida Allah serta Rasul-Nya.
